Jaga Harmonisasi Jelang Pemilu 2024, Sekjen PPP Minta Buzzer Ditertibkan

Jum'at, 11 November 2022 - 16:38 WIB
Baca juga: Partai Perindo Wadah Perjuangan Inklusif bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan berbagai narasi di platform media sosial, jelas dia, relawan dan buzzer politik turut membawa hiruk pikuk suasana politik di Indonesia yang begitu bebasnya menyuarakan apa saja atas nama hak demokrasi dan hak bersuara.

"(Tapi) kita melihat ini sudah kebablasan," jelas Arwani.

Ia mengaku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DPR pernah satu meja membahas soal relawan dan buzzer politik yang merisaukan ini dan perlu diatur di dalam UU Pemilu. "Relawan dan buzer politik harus diatur dalam hukum pemilu kita secara konkrit agar dapat dikelola dan diharapkan dapat mengurangi ketegangan politik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!