Komisi III Targetkan RKUHP Rampung 12 Hari Lagi, Sufmi Dasco: Jangan Terburu-buru
Kamis, 10 November 2022 - 13:57 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar jangan sampai pembahasan dan pengesahannya terburu-buru. Apalagi, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.
"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dengan melihat hal itu, Dasco mengatakan boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.
"Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," tandasnya.
Rabu (9/11) kemarin, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dengan melihat hal itu, Dasco mengatakan boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.
"Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," tandasnya.
Rabu (9/11) kemarin, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
(muh)
tulis komentar anda