RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya

Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
Ketiga, penghapusan. Dia melanjutkan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk kemarin yang terakhir mengenai tindak pidana dua pasal di bidang lingkungan hidup. Pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa.

Terakhir, adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Oleh karena itu, kata Eddie melanjutkan, kemenkumham akan menyerahkan 2 naskah. Yang satu adalah naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kedua, matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik. Matriks ini sangat singkat, hanya berisi 3 kolom yaitu RKUHP 4 Juli, kemudian RKUHP 9 November dan keterangan.

“Keterangan di sini kami memasukan antara lain dari mana usulan ini berasal. Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dengan perubahan dan berbagai hal yang tadi kami sampaikan,” tutupnya.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More