RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya

Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
Dia memaparkan dalam RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Masukan-masukan tersebut dia bagi menjadi 4 besar.

Eddie menguraikan pertama reformulasi, menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa “pemerintah yang sah”, menjadi “pemerintah”, dan mengubah Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” urai Eddie.

Kedua penambahan. Eddie memaparkan pihaknya menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dan di dalam Pasal 4 UU a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepaling bahwa termasuk di dalam KUHP menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, ada penambahan mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!