Fraksi PKB Ingin E-Voting Sudah Diterapkan di Pemilu 2024

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:55 WIB
“E-voting tidak bisa diberlakukan secara membabi buta. Jadi kita moderat saja, ada wilayah-wilayah yang belum siap, oke gak apa-apa, tapi ada yang sudah siap. Pada akhirnya e-voting bisa bersifat asimetris, tidak seluruhnya kemudian e-voting,” tuturnya.(Baca juga: Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu )

Sejak beberapa tahun lalu, kata Yanuar, partainya sudah mengusulkan agar sistem ini masuk dalam regulasi kepemiluan. “Paling tidak prinsip-prinsip dasarnya ada. Cuma nanti kita lihat bagaimana respons fraksi dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya. Kalau PKB dari awal sangat oke (diterapkan) e-voting,” katanya. Menurutnya, sistem ini banyak keuntungannya. Selain menghemat biaya, juga mempercepat proses penghitungan dan juga menghemat waktu.

Terkait parliamentary threshold (PT), partainya masih menghitung plus dan minusnya. Namun, Yanuar memberi kisaran di angka 4-5%. Mengenai adanya usulan agar presidential threshold yang saat ini dalam draf RUU tertulis 20% diusulkan adanya pengurangan bahkan 0%, Yanuar mengatakan bahwa Ketika berbicara presidential threshold 0% maka harus diikuti variabel lainnya.

“Apakah nol persen itu bisa menjamin penguatan sistem presidensial? Apakah ini bisa menjamin multipartai yang stabil di parlemen? Mungkin dari satu sisi derajat keterwakilan di parlemen oke, tapi bisa nggak ini bisa dikonversikan dengan stabilitas di parlemen dan pemerintahan. Ini harus diurai,” ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!