KPK Hibahkan Rp30 Miliar Aset Negara kepada TNI AU

Selasa, 08 November 2022 - 12:29 WIB
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memuji langkah KPK yang menghibahkan aset negara kepada TNI AU. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset Rp30.940.375.000 (Rp30 miliar) kepada TNI AU. Aset yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi itu diserahkan KPK kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aset berupa tanah diserahkan setelah melewati mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.



“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!