DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Senin, 07 November 2022 - 21:12 WIB
Namun, ia menjelaskan bahwa ini bukan karena Komisi III DPR tidak menghormati Wamenkumham ataupun Direktur Kemlu, tapi karena yang dibahas adalah UU dan hubungan baik antara DPR dengan pemerintah. "Bicara UU bukan bicara Partai Golkar yang mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dengan pemerintah, karena ini bicara tentang hubungan DPR dan pemerintah sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir untuk pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata politikus Partai Gerindra ini.

Dengan demikian, kata Desmond, raker ditunda dan pihaknya meminta agar hal ini disampaikan kepada menteri terkait. Sekretariat Komisi III DPR mengusulkan rapat bisa dilakukan pada 5 Desember 2022.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya tolong sampaikan pada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga kewibawaan hubungan DPR dengan pemerintah," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!