DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Senin, 07 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
DPR Tunda Bahas RUU...
Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Rapat kerja (raker) Komisi III DPR yang dijadwalkan pada hari ini dibatalkan karena absennya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan rapat Desmond J Mahesa mengatakan, dalam raker ini Menkumham menugaskan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu menugaskan Direktur Asia Tenggara Mirza Nur Hidayat. Meskipun poin pembahasan RUU ini sangat sedikit, tapi RUU ini merupakan RUU yang menarik.

"Yang akan kita selesaikan sebetulnua sederhana, undang-undang ini ringkas sebenarnya cuma dua poin tapi ada hal yang cukup menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas undang-undang yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu, untuk itu seharusnya kita terima ini atau kita tunda," kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Buru DPO Surya Darmadi Diduga Sembunyi di Singapura, KPK Buka Peluang Ekstradisi

Pendapat Desmond ini sependapat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya. Seperti Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, memang secara ketentuan pembahasan UU itu pemerintah diwakili oleh menteri, karena UU ini mendesak maka sebaiknya diwakili oleh menteri.

"Kita dalam kaitan ini apakah ini sangat mendesak. Kalau mendesak sebaiknya dihadiri oleh menteri-menterinya," kata Nurdin.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, untuk rapat perdana paling tidak dimulai dengan menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh menteri, apakah wamen atau yang lain. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, bukan RUU yang berdiri sendiri.

"Tetapi ini RUU yang terkait juga barangkali dengan RUU yang lain, yang mungkin tidak ada di komisi ini ya. Yang terkait dengan Agreement if FIR Flight Information Region, kami yakin di komisi tiga kalau yang satu ini setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah dalam bentuknya dalam undang-undang atau yang lain kira-kira kita mesti juga ya berkoordinasi dengan FIR ini di Komisi I atau Komisi V yang terkait perhubungan," ujar Arsul.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR lainnya seperti dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dari Fraksi PKB Heru Widodo, dan dari Fraksi Golkar Supriansa. Oleh karena itu, Desmond memutuskan bahwa rapat ini dibatalkan.

Namun, ia menjelaskan bahwa ini bukan karena Komisi III DPR tidak menghormati Wamenkumham ataupun Direktur Kemlu, tapi karena yang dibahas adalah UU dan hubungan baik antara DPR dengan pemerintah. "Bicara UU bukan bicara Partai Golkar yang mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dengan pemerintah, karena ini bicara tentang hubungan DPR dan pemerintah sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir untuk pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata politikus Partai Gerindra ini.

Dengan demikian, kata Desmond, raker ditunda dan pihaknya meminta agar hal ini disampaikan kepada menteri terkait. Sekretariat Komisi III DPR mengusulkan rapat bisa dilakukan pada 5 Desember 2022.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya tolong sampaikan pada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga kewibawaan hubungan DPR dengan pemerintah," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved