Hotman Jelaskan Status Hukum Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:07 WIB
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan status hukum dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana PT Jiwasraya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).



Hotman menjelaskan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tiga manajer invetasi, yakni PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.

Dia menuturkan, MNC Asset Manajemen dan Maybank Asset Manajemen secara badan hukum sebagai tersangka korporasi. Adapun yang tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Menurut dia, sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi sah meski menggunakan produk single investor.

Ada 628 produk single investor di berbagai perusahaan yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!