Rugikan Masyarakat, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Mematikan Siaran Analog
Minggu, 06 November 2022 - 06:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Sebab kebijakan itu dinilai merugikan masyarakat luas.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSREC) Pratama Persadha mengatakan, hilangnya akses informasi merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. Sebab saat infrastruktur TV digital belum merata TV analog sudah dimatikan.
“Jadi pemerintah harus meninjau ulang soal mematikan TV analog sepanjang hal-hal yang merugikan masyarakat ini belum diselesaikan,” katanya Minggu (6/11/2022).
Menurut Pratama, program pemerintah untuk memberikan set top box kepada masyarakat yang tidak mampu masih belum selesai. Bahkan proses pemberian STB ini cenderung lambat dan belum merata. Padahal hak mendapatkan informasi seluruh warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945.
Bagi masyarakat yang mengerti dan memiliki uang bisa membeli TV digital atau set top box TV digital, tapi untuk masyarakat bawah yang tidak mengerti teknologi dan jauh dari jangkauan sosialisasi TV digital akan kaget ketika TV nya tiba-tiba tidak dapat sinyal dan hanya ada tampilan “semut” saja.
”Karena itu wajib bagi pemerintah untuk melihat lagi apakah tepat mematikan TV analog di saat masyarakat belum siap dengan hardware-nya. Ini baru Jabodetabek, bisa dibayangkan bila TV analog dimatikan di Pulau Jawa, pasti penolakan akan jauh lebih kencang apalagi jika dilakukan se-Indonesia,” katanya.
Pratama mengakui, program TV Digital pemerintah bertujuan memberikan layanan siaran yang lebih berkualitas dan juga untuk menata frekuensi agar lebih efisien. Menurut dia, dengan TV analog memang ada sebagian kualitas siaran yang diterima masyarakat kurang bagus, ada yang gambar dan suaranya tidak maksimal.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSREC) Pratama Persadha mengatakan, hilangnya akses informasi merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. Sebab saat infrastruktur TV digital belum merata TV analog sudah dimatikan.
“Jadi pemerintah harus meninjau ulang soal mematikan TV analog sepanjang hal-hal yang merugikan masyarakat ini belum diselesaikan,” katanya Minggu (6/11/2022).
Baca Juga
Menurut Pratama, program pemerintah untuk memberikan set top box kepada masyarakat yang tidak mampu masih belum selesai. Bahkan proses pemberian STB ini cenderung lambat dan belum merata. Padahal hak mendapatkan informasi seluruh warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945.
Bagi masyarakat yang mengerti dan memiliki uang bisa membeli TV digital atau set top box TV digital, tapi untuk masyarakat bawah yang tidak mengerti teknologi dan jauh dari jangkauan sosialisasi TV digital akan kaget ketika TV nya tiba-tiba tidak dapat sinyal dan hanya ada tampilan “semut” saja.
Baca Juga
”Karena itu wajib bagi pemerintah untuk melihat lagi apakah tepat mematikan TV analog di saat masyarakat belum siap dengan hardware-nya. Ini baru Jabodetabek, bisa dibayangkan bila TV analog dimatikan di Pulau Jawa, pasti penolakan akan jauh lebih kencang apalagi jika dilakukan se-Indonesia,” katanya.
Pratama mengakui, program TV Digital pemerintah bertujuan memberikan layanan siaran yang lebih berkualitas dan juga untuk menata frekuensi agar lebih efisien. Menurut dia, dengan TV analog memang ada sebagian kualitas siaran yang diterima masyarakat kurang bagus, ada yang gambar dan suaranya tidak maksimal.
tulis komentar anda