Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Begini Sikap Politik PAN
Sabtu, 05 November 2022 - 10:18 WIB
Juru Bicara DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Foto/Tangkapan layar Instagram @vivayogamauladi
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bila ada menteri yang akan maju pemilihan presiden (pilpres), cukup hanya cuti dan mendapatkan izin dari presiden. Namun, PAN menekankan menteri tersebut tidak melakukan penyimpangan kekuasaan saat resmi menjadi capres.
"Selama menjadi calon, yang bersangkutan tidak boleh melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaan) dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024," ujar Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, lanjut Yoga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan memonitor kinerja kementerian lembaga jika ada menterinya yang running for president election.
"Jika presiden menilai bahwa kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun maka presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshufle menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintah. Hal ini diperlukan meskipun pemilu berlangsung, pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik (public services) dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
"Selama menjadi calon, yang bersangkutan tidak boleh melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaan) dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024," ujar Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, lanjut Yoga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan memonitor kinerja kementerian lembaga jika ada menterinya yang running for president election.
"Jika presiden menilai bahwa kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun maka presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshufle menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintah. Hal ini diperlukan meskipun pemilu berlangsung, pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik (public services) dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Lihat Juga :