Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Begini Sikap Politik PAN
Sabtu, 05 November 2022 - 10:18 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bila ada menteri yang akan maju pemilihan presiden (pilpres), cukup hanya cuti dan mendapatkan izin dari presiden. Namun, PAN menekankan menteri tersebut tidak melakukan penyimpangan kekuasaan saat resmi menjadi capres.
"Selama menjadi calon, yang bersangkutan tidak boleh melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaan) dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024," ujar Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, lanjut Yoga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan memonitor kinerja kementerian lembaga jika ada menterinya yang running for president election.
"Jika presiden menilai bahwa kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun maka presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshufle menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintah. Hal ini diperlukan meskipun pemilu berlangsung, pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik (public services) dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK tersebut. Dikutip dari laman Setkab, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujar Presiden Jokowi seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Meski demikian, Presiden mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak."
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
"Selama menjadi calon, yang bersangkutan tidak boleh melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaan) dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024," ujar Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, lanjut Yoga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan memonitor kinerja kementerian lembaga jika ada menterinya yang running for president election.
"Jika presiden menilai bahwa kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun maka presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshufle menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintah. Hal ini diperlukan meskipun pemilu berlangsung, pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik (public services) dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK tersebut. Dikutip dari laman Setkab, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujar Presiden Jokowi seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Meski demikian, Presiden mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak."
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(zik)
tulis komentar anda