KPK Jebloskan Anak Buah Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 November 2022 - 20:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin.

Selanjutnya, mantan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, dan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.



"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Mantan Direktur Operasional Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!