KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU

Jum'at, 04 November 2022 - 17:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi isu negatif yang beredar ihwal pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua, pada Kamis, 3 November 2022, kemarin. Ali menerangkan keikutsertaan Firli ke Papua dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan KPK. "Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," kata Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Ali menjelaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pertemuan Firli dan Lukas berlangsung di tempat terbuka. Bahkan, pertemuan tersebut juga dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.





"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," sambungnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK serta dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022, kemarin. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.



Ditegaskan Ali, kedatangan rombongan tim penyidik KPK, dokter IDI, serta didampingi pimpinan KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut telah melalui kajian dan diskusi mendalam.

"Pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," beber Ali.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More