KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU

Jum'at, 04 November 2022 - 17:53 WIB
loading...
KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi isu negatif yang beredar ihwal pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua, pada Kamis, 3 November 2022, kemarin. Ali menerangkan keikutsertaan Firli ke Papua dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan KPK. "Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," kata Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Ali menjelaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pertemuan Firli dan Lukas berlangsung di tempat terbuka. Bahkan, pertemuan tersebut juga dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.



"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," sambungnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK serta dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022, kemarin. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.



Ditegaskan Ali, kedatangan rombongan tim penyidik KPK, dokter IDI, serta didampingi pimpinan KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut telah melalui kajian dan diskusi mendalam.

"Pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," beber Ali.

Untuk diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan. Oleh karenanya, KPK dan IDI akan datang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Lukas dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)