Kades Gugat UU 2/2020 ke MK karena Khawatir Dana Desa Tak Ada Lagi

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:41 WIB
“Karena itu pemohon mengajukan permohonan ini supaya ada kepastian hukum, apakah dana desa ini wujudnya nanti masih bisa diberlakukan atau tidak ada,” jelas dia.

(Baca: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)

Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai tata cara penggunaan dana desa pada saat pandemi Covid-19. Bahkan, dari pernyataan Menteri Desa PDTT ada kepastian anggaran dana desa pada 2021.

Lantaran itu, dirinya ingin agar MK memberikan penafsiran hukum terhadap aturan-aturan tersebut sehingga bisa memastikan adanya dana desa atau tidak. Sebab, dana tersebut sangat penting dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!