Pusako Usul Penyelenggara Pemilu Dapat Duit Pensiun
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:24 WIB
JAKARTA - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas mengusulkan para penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mendapatkan jaminan uang pensiun. Hal itu dilakukan untuk membentengi mereka dari godaan uang dari para peserta pemilu.
“Kalau penyelenggara tidak ada jaminan pensiun yang layak, dia akan sulit dan tidak mungkin independen. Ada berbagai gagasan (menyatakan) jaminan itu sampai pensiun dan gajinya layak,” ujarnya Direktur Pusako Feri Amsari dalam diskusi daring dengan tema “Membedah Pemikiran Topo Santoso Tentang Penanganan Pelanggaran dan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Selasa (7/7/2020).
(Baca: Biar Efektif, Bawaslu Diusulkan Jadi Inspektorat di KPU)
Menurut Feri, fenomena itu wajar karena yang dikawal dan diawasi penyelenggara pemilu adalah politik uang. Makanya masa jabatan atau tugas para penyelenggara pemilu juga tidak lima tahun yang berdekatan dengan siklus politik. Jika tetap seperti itu, para peserta politik atau pemilu akan memastikan ada orang-orangnya dalam penyelenggara.
“Masa jabatan bisa 7, 8, atau 9 tahun untuk satu periode. Bisa dipastikan beberapa gagasan terkait masa jabatan berkorelasi dengan independen. Lima tahun seperti siklus pemilu sulit menjamin independen,” tuturnya.
“Kalau penyelenggara tidak ada jaminan pensiun yang layak, dia akan sulit dan tidak mungkin independen. Ada berbagai gagasan (menyatakan) jaminan itu sampai pensiun dan gajinya layak,” ujarnya Direktur Pusako Feri Amsari dalam diskusi daring dengan tema “Membedah Pemikiran Topo Santoso Tentang Penanganan Pelanggaran dan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Selasa (7/7/2020).
(Baca: Biar Efektif, Bawaslu Diusulkan Jadi Inspektorat di KPU)
Menurut Feri, fenomena itu wajar karena yang dikawal dan diawasi penyelenggara pemilu adalah politik uang. Makanya masa jabatan atau tugas para penyelenggara pemilu juga tidak lima tahun yang berdekatan dengan siklus politik. Jika tetap seperti itu, para peserta politik atau pemilu akan memastikan ada orang-orangnya dalam penyelenggara.
“Masa jabatan bisa 7, 8, atau 9 tahun untuk satu periode. Bisa dipastikan beberapa gagasan terkait masa jabatan berkorelasi dengan independen. Lima tahun seperti siklus pemilu sulit menjamin independen,” tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda