RUU PPRT Perlu Didorong Segera Menjadi Undang-undang

Rabu, 02 November 2022 - 21:05 WIB
Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, kata Rerie, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi, warisan para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi undang-undang bisa direalisasikan," katanya.

Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan, sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020. Saat ini tinggal menunggu dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Berdasarkan tata tertib DPR, sejatinya pimpinan tidak boleh menahan proses perundangan-undangan yang sedang berlangsung. Apalagi tujuh fraksi sudah sepakat dan hanya dua fraksi yang menolak. "Mungkin harus digerudug agar proses legislasi RUU PPRT bisa segera berlanjut dan disahkan," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, Nahdatul Ulama (NU) mendukung penuh pengesahan RUU PPRT didasari atas pemikiran bahwa perlindungan kepada PRT adalah bagian dari pesan moral keagamaan dan konstitusi. Pemerintah seharusnya berupaya menghasilkan kerja-kerja kemaslahatan, sehingga setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan pekerjaan yang layak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi berpendapat kebijakan ketenagakerjaan diterapkan pemerintah sejatinya bertujuan membuat sistem dalam pengaturan PRT menjadi lebih baik. Namun, hingga saat ini masih ada regulasi yang belum terisi bagi perlindungan PRT, sehingga para pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas.

Menurut Anwar, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam pengaturan kebijakan terkait PRT, antara lain belum adanya kebijakan perlindungan hak dan kewajiban PRT, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pengaturan PRT, dan PRT tidak mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pada satu kesempatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan tidak melindungi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Pemerintah, kata Jaleswari, cukup serius melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Pemerintah juga membentuk gugus tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!