RUU PPRT Perlu Didorong Segera Menjadi Undang-undang

Rabu, 02 November 2022 - 21:05 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak mendukung percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. FOTO/IST
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak mendukung percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Undang-undang ini penting untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Menurut Rerie, sapaan Akrab Lestari Moerdijat, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Karena itu, kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, membutuhkan dukungan semua pihak.



Baca juga: Polisi Bakal Periksa PRT yang Disiksa Majikan di RSPAD Gatot Soebroto

Namun faktanya, RUU PPRT harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi undang-undang. Sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan. Pada 2009 bahkan sudah didorong untuk disahkan. Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas. Namun, hingga kini belum juga berujung pada pengesahan menjadi UU. Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR mengungkapkan, sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 pun sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga. Namun para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Akibatnya para pekerja rumah tangga di Tanah Air hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh. Tanpa kepastian perlindungan, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan," kata legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, kata Rerie, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi, warisan para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi undang-undang bisa direalisasikan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More