ETLE: Antara Harapan dan Tantangan

Rabu, 02 November 2022 - 13:06 WIB
Mohammad Agus Maulidi (Foto: ist)
Mohammad Agus Maulidi

Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI



MELALUI Instruksi Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Kapolri melarang jajarannya untuk melakukan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang berbasis kamera, electronic traffic law enforcement (ETLE).

Mengingat ETLE ini memang sudah diterapkan sejak 2019 di beberapa daerah, seorang pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti melanggar marka jalan atau tidak menggunakan alat pengaman sesuai standar yang ditentukan, secara otomatis akan terekam oleh kamera.

Sanksi yang dijatuhkan juga dapat diakses melalui laman tertentu yang telah disediakan. ETLE diharapkan dapat menghilangkan subjektivitas aparat dalam pengenaan sanksi bagi pelanggar yang mendasarkan pada like and dislike; menghindari nepotisme dan menekan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!