Lurah Grogol Selatan Akui Djoko Tjandra Datang Lakukan Perekaman e-KTP
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:02 WIB
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Lantas, kata dia, pengacara Djoko Tjandra itu pun menyebutkan hendak menerbitkan e-KTP, hanya saja syarat untuk penerbitan e-KTP itu si pemohonnya harus datang ke kantor kelurahan guna melakukan perekaman wajah, sidik jari, menyerahkan KTP lama, dan KK lamanya tersebut.
Dia pun sudah menginformasikan pada pengacaranya itu, kalau Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai KTP lamanya itu.
"Secara sistem, NIK pak Djoko Tjandra masih tertera di kantor Satpel Ducapil yang ada di Grogol Selatan dan saluran Satpel ini, saluran yang terhubung nasional, jadi ke semua sistem terbaca. Begitu kita memasuki NIK seseorang akan tertera satu NIK, jadi tak ada NIK ganda," terangnya.
Adapun secara sistem, paparnya, saat NIK itu dimasukan, bakal tertera namanya sesuai KTP lamanya, begitulah saat NIK Djoko Tjandra di masukan, munculah namanya sesuai yang ada pada sistem tersebut, tak ada alamat ataupun indentitas ganda. Tak ada pula spelling dan segala macamnya mengingat dokumen pada sistem itu memang miliknya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Lantas, kata dia, pengacara Djoko Tjandra itu pun menyebutkan hendak menerbitkan e-KTP, hanya saja syarat untuk penerbitan e-KTP itu si pemohonnya harus datang ke kantor kelurahan guna melakukan perekaman wajah, sidik jari, menyerahkan KTP lama, dan KK lamanya tersebut.
Dia pun sudah menginformasikan pada pengacaranya itu, kalau Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai KTP lamanya itu.
"Secara sistem, NIK pak Djoko Tjandra masih tertera di kantor Satpel Ducapil yang ada di Grogol Selatan dan saluran Satpel ini, saluran yang terhubung nasional, jadi ke semua sistem terbaca. Begitu kita memasuki NIK seseorang akan tertera satu NIK, jadi tak ada NIK ganda," terangnya.
Adapun secara sistem, paparnya, saat NIK itu dimasukan, bakal tertera namanya sesuai KTP lamanya, begitulah saat NIK Djoko Tjandra di masukan, munculah namanya sesuai yang ada pada sistem tersebut, tak ada alamat ataupun indentitas ganda. Tak ada pula spelling dan segala macamnya mengingat dokumen pada sistem itu memang miliknya.
(nbs)
tulis komentar anda