Lurah Grogol Selatan Akui Djoko Tjandra Datang Lakukan Perekaman e-KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan mengakui melihat buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra saat melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ) di kantornya.
Namun, Asep mengaku tidak bertemu dengan Djoko Tjandra . Asep hanya bertemu pengacaranya yang bernama Anita.
Menurut Asep, Djoko Tjandra ditemani pengacaranya, Anita dan sopirnya datang ke kantor Kelurahan Grogol Selatan guna melakukan perekaman tersebut pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, Asep hanya bertemu dengan pengacaranya saja dan mengarahkan agar mereka menuju ke PTSP, yang mana rumahnya Dukcapil di kelurahan itu.(Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
"Perekamannya tanggal 8 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, kita jam 07.00 WIB sudah melakukan pelayanan sesuai aturan PSBB Transisi. Semuanya sudah dilaksanakan by sistem dan dalam sistem tak terbaca apakah DPO, terpidana, atau buronan segala macam. Saat kita cek NIK itu, ternyata masih ada dan tak ada peringatan KTP itu jangan di proses," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, saat itu karena masih pagi dan sepi, sehingga bisa langsung dilakukan perekaman. Dia kembali menegaskan hanya berbicara dengan pengacaranya saja. Sedangkan Djoko Tjandra ada di ruangan perekaman bersama operator, yang mana ruangan itu pun kecil, hanya cukup untuk dua orang.
Dan, tidak ada ada pengisian formulir segala macam karena yang diperlukan hanyalah biodata, perekaman wajah, sidik jari, serta tanda tangan sebelum e-KTP itu diterbitkan.
Asep menandaskan, pihaknya tak tahu menahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebab, di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Lantas, kata dia, pengacara Djoko Tjandra itu pun menyebutkan hendak menerbitkan e-KTP, hanya saja syarat untuk penerbitan e-KTP itu si pemohonnya harus datang ke kantor kelurahan guna melakukan perekaman wajah, sidik jari, menyerahkan KTP lama, dan KK lamanya tersebut.
Dia pun sudah menginformasikan pada pengacaranya itu, kalau Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai KTP lamanya itu.
"Secara sistem, NIK pak Djoko Tjandra masih tertera di kantor Satpel Ducapil yang ada di Grogol Selatan dan saluran Satpel ini, saluran yang terhubung nasional, jadi ke semua sistem terbaca. Begitu kita memasuki NIK seseorang akan tertera satu NIK, jadi tak ada NIK ganda," terangnya.
Adapun secara sistem, paparnya, saat NIK itu dimasukan, bakal tertera namanya sesuai KTP lamanya, begitulah saat NIK Djoko Tjandra di masukan, munculah namanya sesuai yang ada pada sistem tersebut, tak ada alamat ataupun indentitas ganda. Tak ada pula spelling dan segala macamnya mengingat dokumen pada sistem itu memang miliknya.
Namun, Asep mengaku tidak bertemu dengan Djoko Tjandra . Asep hanya bertemu pengacaranya yang bernama Anita.
Menurut Asep, Djoko Tjandra ditemani pengacaranya, Anita dan sopirnya datang ke kantor Kelurahan Grogol Selatan guna melakukan perekaman tersebut pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, Asep hanya bertemu dengan pengacaranya saja dan mengarahkan agar mereka menuju ke PTSP, yang mana rumahnya Dukcapil di kelurahan itu.(Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
"Perekamannya tanggal 8 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, kita jam 07.00 WIB sudah melakukan pelayanan sesuai aturan PSBB Transisi. Semuanya sudah dilaksanakan by sistem dan dalam sistem tak terbaca apakah DPO, terpidana, atau buronan segala macam. Saat kita cek NIK itu, ternyata masih ada dan tak ada peringatan KTP itu jangan di proses," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, saat itu karena masih pagi dan sepi, sehingga bisa langsung dilakukan perekaman. Dia kembali menegaskan hanya berbicara dengan pengacaranya saja. Sedangkan Djoko Tjandra ada di ruangan perekaman bersama operator, yang mana ruangan itu pun kecil, hanya cukup untuk dua orang.
Dan, tidak ada ada pengisian formulir segala macam karena yang diperlukan hanyalah biodata, perekaman wajah, sidik jari, serta tanda tangan sebelum e-KTP itu diterbitkan.
Asep menandaskan, pihaknya tak tahu menahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebab, di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, secara sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Maka itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.
"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Lantas, kata dia, pengacara Djoko Tjandra itu pun menyebutkan hendak menerbitkan e-KTP, hanya saja syarat untuk penerbitan e-KTP itu si pemohonnya harus datang ke kantor kelurahan guna melakukan perekaman wajah, sidik jari, menyerahkan KTP lama, dan KK lamanya tersebut.
Dia pun sudah menginformasikan pada pengacaranya itu, kalau Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai KTP lamanya itu.
"Secara sistem, NIK pak Djoko Tjandra masih tertera di kantor Satpel Ducapil yang ada di Grogol Selatan dan saluran Satpel ini, saluran yang terhubung nasional, jadi ke semua sistem terbaca. Begitu kita memasuki NIK seseorang akan tertera satu NIK, jadi tak ada NIK ganda," terangnya.
Adapun secara sistem, paparnya, saat NIK itu dimasukan, bakal tertera namanya sesuai KTP lamanya, begitulah saat NIK Djoko Tjandra di masukan, munculah namanya sesuai yang ada pada sistem tersebut, tak ada alamat ataupun indentitas ganda. Tak ada pula spelling dan segala macamnya mengingat dokumen pada sistem itu memang miliknya.
(nbs)