Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual, DJKI Luncurkan Program Unggulan Tahun 2023

Selasa, 01 November 2022 - 09:48 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi meluncurkan empat program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
BALI - Dalam meningkatkan permohonan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi meluncurkan empat program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Empat program besar tersebut antara lain yaitu, pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) nasional yang dilindungi sebesar 8 (delapan) persen; ketiga, penyelesaian permohonan HKI; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran

HKI.

Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran. Seperti pada program meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023, DJKI menurunkan empat program. Pertama, One Village, One Brand yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui merek.

“Contohnya seperti merek “Jogja Mark” yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, di mana merek tersebut dapat digunakan oleh para pelaku UMKM dari Yogyakarta,” kata Yasonna H. Laoly usai acara peluncuran Program Unggulan Tahun 2023 yang di gelar di Anvaya Beach Resort, Bali, Senin (31/10/2022).



Selanjutnya, program turunan kedua yaitu, Safari Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI. Ketiga, Klinik KI Bergerak atau Mobile IP Clinic. Keempat, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar.

Pada program unggulan kedua, yaitu meningkatkan jumlah HKI nasional yang dilindungi sebesar 8 (delapan) persen ini menurunkan lima prioritas kerja. Pertama, Drafting Patent Camp yang merupakan wadah untuk memberikan pendampingan kepada inventor dalam membuat dan menyusun dokumen permohonan paten.

Kedua, GI Promoting Camp yang merupakan ajang pelatihan untuk membantu masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG) dalam memasarkan produk indikasi geografisnya agar laku di pasaran.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu memberi pelatihan dan pendampingan kepada MPIG untuk produk IG yang terdaftar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More