Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual, DJKI Luncurkan Program Unggulan Tahun 2023

Selasa, 01 November 2022 - 09:48 WIB
loading...
Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual, DJKI Luncurkan Program Unggulan Tahun 2023
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi meluncurkan empat program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
A A A
BALI - Dalam meningkatkan permohonan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi meluncurkan empat program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Empat program besar tersebut antara lain yaitu, pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) nasional yang dilindungi sebesar 8 (delapan) persen; ketiga, penyelesaian permohonan HKI; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran
HKI.

Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran. Seperti pada program meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023, DJKI menurunkan empat program. Pertama, One Village, One Brand yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui merek.

“Contohnya seperti merek “Jogja Mark” yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, di mana merek tersebut dapat digunakan oleh para pelaku UMKM dari Yogyakarta,” kata Yasonna H. Laoly usai acara peluncuran Program Unggulan Tahun 2023 yang di gelar di Anvaya Beach Resort, Bali, Senin (31/10/2022).

Selanjutnya, program turunan kedua yaitu, Safari Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI. Ketiga, Klinik KI Bergerak atau Mobile IP Clinic. Keempat, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar.

Pada program unggulan kedua, yaitu meningkatkan jumlah HKI nasional yang dilindungi sebesar 8 (delapan) persen ini menurunkan lima prioritas kerja. Pertama, Drafting Patent Camp yang merupakan wadah untuk memberikan pendampingan kepada inventor dalam membuat dan menyusun dokumen permohonan paten.

Kedua, GI Promoting Camp yang merupakan ajang pelatihan untuk membantu masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG) dalam memasarkan produk indikasi geografisnya agar laku di pasaran.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu memberi pelatihan dan pendampingan kepada MPIG untuk produk IG yang terdaftar.

“Kami akan melaksanakan GI Promoting Camp untuk membantu pemberdayaan 100 GI dalam negeri yang telah terdaftar. Kami juga mendorong adanya One Village One Brand untuk merek kolektif," terang Razilu.

Ketiga, Indonesian IP Academy yang merupakan struktur untuk meningkatkan potensi KI di Indonesia. Keempat, Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024. Di mana rencananya akan ada dibentuk Satu Wilayah Satu Kawasan Karya Cipta.

Kelima, Prioritas Nasional KI Komunal, upaya pemberdayaan KI komunal untuk dimanfaatkan secara luas melalui promosi dalam basis data KI komunal Indonesia.

Selanjutnya, pada program unggulan ketiga, yaitu penyelesaian permohonan HKI terdapat tiga program turunan. Pertama, Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang merupakan upaya mewujudkan pelayanan publik di bidang merek yang lebih cepat tepat dan handal.

Kedua, Penerapan ISO 9001:2015 di lingkungan DJKI. Hal ini bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang berstandar internasional dalam hal ketepatan waktu dan kualitas layanan. Ketiga, Sertifikasi ISO 27001 Keamanan sistem IT Upaya DJKI dalam meningkatkan standar kualitas layanan KI berbasis elektronik.

Pada program unggulan yang keempat yaitu, menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran HKI, DJKI akan melakukan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hal ini merupakan upaya meminimalisir dan mengurangi peredaran barang tiruan dan bajakan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran KI.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa hadirnya berbagai inovasi tersebut, tentunya DJKI tidak dapat melaksanakan seluruhnya tanpa sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholdernya. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan terus bergandengan tangan dalam upaya ini.

“Dengan program kerja di bidang KI yang tidak hanya diampu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetapi juga oleh Kantor Wilayah, maka saya memerintahkan agar kinerja 2023 fokus pada peningkatan permohonan KI nasional,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi selama 2022, DJKI juga telah berhasil melaksanakan 37 kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di 33 provinsi Indonesia. MIC yang diikuti 9.747 orang ini memiliki peran strategis untuk bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder daerah lainnya sebagai bukti dan bentuk negara hadir dalam memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)