Dukung Putusan MK, Pengamat Militer Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara

Selasa, 01 November 2022 - 08:40 WIB
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung keputusan MK yang menolak uji materi UU PSDN yang turut memuat aturan tentang Komcad. Foto/MNC Media
JAKARTA - Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang turut memuat aturan tentang Komponen Cadangan (Komcad) . Putusan MK dinilai memperkuat UU Nomor 23 tahun 2019 sebagai payung hukum pembentukan Komcad.

"Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat," ujarnya, Senin (31/10/2022). Baca juga: MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komcad



Dia memaparkan perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

"Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!