Usik Rasa Kemanusiaan, Penyiksa ART Layak Dihukum Maksimal
Selasa, 01 November 2022 - 09:03 WIB
JAKARTA - Tindakan Yulio Kristian dan Loura Francilia yang diduga menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka Rohimah dinilai mengusik rasa kemanusiaan. Pasangan suami istri yang telah didtetapkan sebagai tersangka tersebut layak mendapatkan hukuman maksimal. (Baca Juga :Rumah Didobrak Warga! ART asal Garut yang Disekap dan Disiksa Majikan Berhasil Dibebaskan)
"Perlakuan pasangan suami-istri yang menyiksa ART mereka sungguh mengusik rasa kemanusiaan. Betapa di jaman moderen seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ujar Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Cucun menegaskan akan mengawal kasus penyiksaan ART secara ketat. Menurutnya aparat penegak hukum baiknya menerapkan ancaman hukuman maksimum kepada para tersangka, agar menimbulkan efek jera. "Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi terulang. Apalagi melihat kondisi korban sungguh memprihatinkan. Muka lebam hingga ada luka tusukan peniti di lengan," katanya. (Baca Juga :Polisi Bakal Periksa PRT yang Disiksa Majikan di RSPAD Gatot Soebroto)
Legislator asal Jawa Barat II ini menegaskan kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut merupakan bentuk perbudakan modern. Betapa tidak, Rohimah ternyata tidak hanya sekadar disiksa dengan dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka, tetapi juga dirampas kemerdekaannya. "Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPR ini pun akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya kasus penyiksaan ART di Bandung Barat tersebut menunjukkan urgensi RUU PPRT yang memberikan ketegasan lebih kuat terhadap perlindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh induk semang mereka. "Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Bukit Permata mendobrak paksa sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (29/10/2022). Rumah itu diduga menjadi lokasi penyekapan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut. Warga didampingi personel TNI dan Polri mencongkel daun pintu rumah yang dikunci menggunakan linggis. Setelah itu, warga mengevakuasi seorang ART perempuan yang menderita sejumlah luka di tubuhnya.
"Perlakuan pasangan suami-istri yang menyiksa ART mereka sungguh mengusik rasa kemanusiaan. Betapa di jaman moderen seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ujar Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Cucun menegaskan akan mengawal kasus penyiksaan ART secara ketat. Menurutnya aparat penegak hukum baiknya menerapkan ancaman hukuman maksimum kepada para tersangka, agar menimbulkan efek jera. "Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi terulang. Apalagi melihat kondisi korban sungguh memprihatinkan. Muka lebam hingga ada luka tusukan peniti di lengan," katanya. (Baca Juga :Polisi Bakal Periksa PRT yang Disiksa Majikan di RSPAD Gatot Soebroto)
Legislator asal Jawa Barat II ini menegaskan kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut merupakan bentuk perbudakan modern. Betapa tidak, Rohimah ternyata tidak hanya sekadar disiksa dengan dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka, tetapi juga dirampas kemerdekaannya. "Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPR ini pun akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya kasus penyiksaan ART di Bandung Barat tersebut menunjukkan urgensi RUU PPRT yang memberikan ketegasan lebih kuat terhadap perlindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh induk semang mereka. "Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Bukit Permata mendobrak paksa sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (29/10/2022). Rumah itu diduga menjadi lokasi penyekapan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut. Warga didampingi personel TNI dan Polri mencongkel daun pintu rumah yang dikunci menggunakan linggis. Setelah itu, warga mengevakuasi seorang ART perempuan yang menderita sejumlah luka di tubuhnya.
(war)
tulis komentar anda