Korupsi e-KTP, Mantan Dirut PNRI dan PNS BPPT Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:32 WIB
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Tipikor: Korupsi E-KTP Terstruktur, Sistematis dan Masif

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah atas perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya dinyatakan turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!