MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komcad
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:09 WIB
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi memeriksa barisan dalam upacara penetapan Komcad, beberapa waktu lalu. Foto/MNC Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan adanya kebutuhan negara akan Komponan Cadangan ( Komcad ) untuk pertahanan negara.
Hal ini disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Hal ini disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Lihat Juga :