Kuasa Hukum Bharada E Mohon ke Hakim agar ART Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Keterangan Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Merespon itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu.
Lebih lanjut Ronny pun mengakui, keterangan Susi banyak yang tidak sesuai saat dicecar oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Merespon itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu.
Lebih lanjut Ronny pun mengakui, keterangan Susi banyak yang tidak sesuai saat dicecar oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
Lihat Juga :