Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:42 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menjelaskan independen itu harus dimulai dari proses seleksi para komisionernya. Dia mengkritik proses seleksi melibatkan eksekutif dan DPR.

(Baca: KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 Tahap Kedua Cair Agustus)

“Meskipun proses seleksi dilakukan oleh pansel khusus yang dibentuk pemerintah, itu tidak menghasilkan nama. Tetapi ada seleksi di atas seleksi. Setelah seleksi pansel akan diseleksi oleh DPR,” tuturnya.

Feri menegaskan DPR seharusnya cukup mengkonfirmasi ya atau tidak terhadap figur-figur yang telah dipilih oleh pansel. Hal itu untuk menghindari transaksi politik. “Kalau ada transaksi politik, penyelenggara akan terikat. Itu tidak baik,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!