73 Orang dan Dua Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:20 WIB
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No 39/2014 tentang Perkebunan.
Awi menambahkan, bahwa selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu penegakan hukum terkait Karhutla merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah memperingatkan kepada seluruh Kasatwil untuk selalu menjaga, deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.
“Serta pada akhir Juni 2020 Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri untuk melakukan antisipasi Karhutla karena sejak bulan April sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, maka Bapak Presiden memberikan arahan guna mengantisipasi Karhutla,” tutup Awi.
Awi menambahkan, bahwa selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu penegakan hukum terkait Karhutla merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah memperingatkan kepada seluruh Kasatwil untuk selalu menjaga, deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.
“Serta pada akhir Juni 2020 Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri untuk melakukan antisipasi Karhutla karena sejak bulan April sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, maka Bapak Presiden memberikan arahan guna mengantisipasi Karhutla,” tutup Awi.
(alf)
Lihat Juga :