73 Orang dan Dua Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:20 WIB
loading...
73 Orang dan Dua Korporasi...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).
A A A
JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Polri telah menetapkan 73 orang dan dua korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).

Awi menjelaskan, dari Januari hingga Juli 2020 ini terdapat 68 Laporan Polisi (LP) dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, adapun luas lahan yang terbakar total keseluruhanya seluas 303.4375 hektare.

Awi menguraikan, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan, selanjutnya kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan sebanyak 19 kasus, dengan perincian 12 kasus proses sidik, enam kasus Tahap I dan satu kasus sudah P.19. Kemudian untuk penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).

Dalam penegakan hukum Karhutla, Awi mengatakan, jajaran Polda Riau paling banyak menerima laporan polisi dengan total 50 LP. Diikuti Polda Kalimantan Tengah sebanyak delapan LP, Polda Kalimantan Utara empat LP, Polda Jambi dua LP, Polda Bangka Belitung dua LP dan Polda Aceh satu LP.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

Awi menambahkan, bahwa selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu penegakan hukum terkait Karhutla merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah memperingatkan kepada seluruh Kasatwil untuk selalu menjaga, deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.

“Serta pada akhir Juni 2020 Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri untuk melakukan antisipasi Karhutla karena sejak bulan April sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, maka Bapak Presiden memberikan arahan guna mengantisipasi Karhutla,” tutup Awi.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved