73 Orang dan Dua Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).
JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Polri telah menetapkan 73 orang dan dua korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).
Awi menjelaskan, dari Januari hingga Juli 2020 ini terdapat 68 Laporan Polisi (LP) dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, adapun luas lahan yang terbakar total keseluruhanya seluas 303.4375 hektare.
Awi menguraikan, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan, selanjutnya kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan sebanyak 19 kasus, dengan perincian 12 kasus proses sidik, enam kasus Tahap I dan satu kasus sudah P.19. Kemudian untuk penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).
Dalam penegakan hukum Karhutla, Awi mengatakan, jajaran Polda Riau paling banyak menerima laporan polisi dengan total 50 LP. Diikuti Polda Kalimantan Tengah sebanyak delapan LP, Polda Kalimantan Utara empat LP, Polda Jambi dua LP, Polda Bangka Belitung dua LP dan Polda Aceh satu LP.
Awi menjelaskan, dari Januari hingga Juli 2020 ini terdapat 68 Laporan Polisi (LP) dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, adapun luas lahan yang terbakar total keseluruhanya seluas 303.4375 hektare.
Awi menguraikan, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan, selanjutnya kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan sebanyak 19 kasus, dengan perincian 12 kasus proses sidik, enam kasus Tahap I dan satu kasus sudah P.19. Kemudian untuk penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).
Dalam penegakan hukum Karhutla, Awi mengatakan, jajaran Polda Riau paling banyak menerima laporan polisi dengan total 50 LP. Diikuti Polda Kalimantan Tengah sebanyak delapan LP, Polda Kalimantan Utara empat LP, Polda Jambi dua LP, Polda Bangka Belitung dua LP dan Polda Aceh satu LP.
Lihat Juga :