Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:00 WIB
MA memecat empat pegawainya terkait kasus suap pengurusan perkara hakim Akim Agng nonaktif Sudrajad Dimyati. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak empat pegawai Mahkamah Agung (MA) dipecat. Pemecatan tersebut adalah buntut penetapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan pperkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris MA Hasbi Hasan mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai tersebut. Tetapi Hasbi tak membeberkan secara rinci nama-nama pegawai MA yang dipecat.

"Oh iya betul. Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai. Kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," kata Hasbi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).



Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).



"SD diberhentikan sementara oleh Presiden. Kalau Elly oleh MA. Kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ungkapnya.

Sekadar informasi, Hasbi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ia mengklaim dikonfirmasi penyidik KPK soal tugas dan fungsinya di MA.

"Oh iya (ditanya) biasa, saya kira gini aja, ke penyidik aja, karena nanti kalau saya berikan keterangan nanti ada, hmm. Pokoknya tentang tugas pokok lah MA," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More