Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:00 WIB
loading...
Buntut Kasus Suap Hakim...
MA memecat empat pegawainya terkait kasus suap pengurusan perkara hakim Akim Agng nonaktif Sudrajad Dimyati. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak empat pegawai Mahkamah Agung (MA) dipecat. Pemecatan tersebut adalah buntut penetapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan pperkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris MA Hasbi Hasan mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai tersebut. Tetapi Hasbi tak membeberkan secara rinci nama-nama pegawai MA yang dipecat.

"Oh iya betul. Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai. Kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," kata Hasbi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"SD diberhentikan sementara oleh Presiden. Kalau Elly oleh MA. Kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ungkapnya.

Sekadar informasi, Hasbi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ia mengklaim dikonfirmasi penyidik KPK soal tugas dan fungsinya di MA.

"Oh iya (ditanya) biasa, saya kira gini aja, ke penyidik aja, karena nanti kalau saya berikan keterangan nanti ada, hmm. Pokoknya tentang tugas pokok lah MA," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.



Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved