Kasus Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:53 WIB
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dikabarkan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak, Jumat (28/10/2022) pagi tadi. Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat ini Hasbi masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Hasbi Hasan, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni, Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Daryanto; Panitera Pengganti, Bayu Ardi dan Rudie; tiga Staff, Arifah, Susi, dan Ika Hapsari; serta dua Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan Leman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hasbi Hasan dikabarkan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak, Jumat (28/10/2022) pagi tadi. Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat ini Hasbi masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Hasbi Hasan, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni, Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Daryanto; Panitera Pengganti, Bayu Ardi dan Rudie; tiga Staff, Arifah, Susi, dan Ika Hapsari; serta dua Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan Leman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda