Minta Dakwaan Ditolak, Arif Rachman Mengaku Hanya Melaksanakan Perintah Ferdy Sambo
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:02 WIB
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
Baca juga: Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
Lihat Juga :