Permohonan Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Dikabulkan Hakim

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:43 WIB
Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik. Foto/Dok/Kejagung
JAKARTA - Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.

"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).



"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," tambahnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, 10 Saksi Dihadirkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!