Permohonan Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Dikabulkan Hakim

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:43 WIB
Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik. Foto/Dok/Kejagung
JAKARTA - Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.

"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," tambahnya.



Baca juga: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, 10 Saksi Dihadirkan

Tak hanya itu, majelis hakim juga turut mengabulkan permintaan Kombes Pol Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani oleh panitera.

"Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan," jelasnya.

"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More