Menkopolhukam Mahfud Tak Permasalahkan Demo Terkait RUU HIP
Senin, 06 Juli 2020 - 23:46 WIB
JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih berlangsung di sebagian daerah. Meskipun pemerintah telah memutuskan menunda dan menolak pembahasannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, secara tegas pemerintah tidak akan menghalangi aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan demonstrasi harus tetap tertib dan atuhbatas protokol kesehatan Covid-19.
"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/7/2020). ( )
Dia kembali meminta kepada DPR untuk mempertimbangkan dan meminta masukan dari masyarakat atas penggodokan rancanfan tersebut. Menurutnya, terkait HIP, sikap pemerintah sudah final bahwa menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.
Sementara itu, usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud menyebut akan membicarakannya lebih lanjut. Menurutnya, atau tidak ada undang-undang tersebut, telah ada sebuah lembaga yang mengurusi hal itu yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang Ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, secara tegas pemerintah tidak akan menghalangi aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan demonstrasi harus tetap tertib dan atuhbatas protokol kesehatan Covid-19.
"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/7/2020). ( )
Dia kembali meminta kepada DPR untuk mempertimbangkan dan meminta masukan dari masyarakat atas penggodokan rancanfan tersebut. Menurutnya, terkait HIP, sikap pemerintah sudah final bahwa menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.
Sementara itu, usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud menyebut akan membicarakannya lebih lanjut. Menurutnya, atau tidak ada undang-undang tersebut, telah ada sebuah lembaga yang mengurusi hal itu yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang Ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda