LPSK Tegaskan Masih Telaah Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:24 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan telaah pengajuan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma'arif. Hal ini dilakukan guna memastikan keterangan dari kuasa hukum dengan ketiga pemohonnya secara langsung.
"Ya, Senin kemarin pengacara dari AKBP Doddy datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Saat ini yaa kami masih melakukan proses penelaahan dan melakukan investigasi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Gedung LPSK, Rabu (26/10/2022).
Edwin menjelaskan pihaknya juga perlu mendalami soal para pemohon tersebut memiliki kualitas sebagai justice collaborator. Untuk itu, dia menegaskan perlunya pendalaman dari pihak lainnya yang terkait, guna menguji kebenaran dari yang disampaikan para pemohon.
"Kalau dalam peraturan LPSK, kita masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk menelaah pengajuan JC. Tetapi jika ada situasi tertentu yang memerlukan perlindungan secara darurat, kami bisa segera berikan," tegas Edwin.
Bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Linda dan Samsul merupakan tersangka kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, kuasa Hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba telah mendatang ke gedung LPSK untuk mengajukan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). Dia mengatakan AKBP Doddy siap membongkar semua keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan kasus jual beli narkoba.
"Ya, Senin kemarin pengacara dari AKBP Doddy datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Saat ini yaa kami masih melakukan proses penelaahan dan melakukan investigasi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Gedung LPSK, Rabu (26/10/2022).
Edwin menjelaskan pihaknya juga perlu mendalami soal para pemohon tersebut memiliki kualitas sebagai justice collaborator. Untuk itu, dia menegaskan perlunya pendalaman dari pihak lainnya yang terkait, guna menguji kebenaran dari yang disampaikan para pemohon.
"Kalau dalam peraturan LPSK, kita masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk menelaah pengajuan JC. Tetapi jika ada situasi tertentu yang memerlukan perlindungan secara darurat, kami bisa segera berikan," tegas Edwin.
Bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Linda dan Samsul merupakan tersangka kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, kuasa Hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba telah mendatang ke gedung LPSK untuk mengajukan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). Dia mengatakan AKBP Doddy siap membongkar semua keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan kasus jual beli narkoba.
(muh)
tulis komentar anda