DPR Minta Klarifikasi Komisi VII Soal Permintaan Pelibatan CSR

Senin, 06 Juli 2020 - 18:06 WIB
Pimpinan DPR telah memanggil pimpinan Komisi VII DPR. Pertemuan itu dilakukan di Lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan DPR telah memanggil pimpinan Komisi VII DPR. Pertemuan itu dilakukan di Lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Pimpinan Komisi VII DPR yang hadir adalah Sugeng Suparwoto selaku ketua, serta tiga wakilnya, Alex Noerdin, Ramson Siagian dan Eddy Soeparno.

"Alhamdulillah sudah selesai dilaksanakan klarifikasi dari pimpinan Komisi VII DPR kepada kami, pimpinan DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dalam jumpa pers usai pertemuan.

Menurut Gobel, pimpinan DPR telah menelaah, membaca dan mendengar secara seksama terhadap apa yang menjadi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan permintaan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan corporate social responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa Pandemi Covid-19 pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII Selasa 30 Juni 2020.

Gobel menyebut bahwa keinginan DPR dalam pelibatan penyaluran CSR tersebut bukan dalam bentuk uang atau dana melainkan dalam bentuk barang seperti, masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), sembako, serta bantuan dalam bentuk lainnya. (Baca juga: KPK Disarankan Gandeng Auditor untuk Telusuri Aliran Dana Kartu Prakerja )



Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Rachmat menilai apa yang disampaikan oleh pimpinan Komisi VII pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu sesuai dengan fungsinya.

"Dalam pertemuan klarifikasi ini pimpinan DPR menilai apa yang disampaikan oleh pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, apa yang menjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi kami selaku pimpinan DPR untuk melakukan klarifikasi ini," tuturnya.

Dia mengatakan, apa yang dimaksud dengan pelibatan anggota DPR RI dalam penyerahan CSR BUMN Tambang di masa Pandemi Covid-19 itu adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Supaya kontribusi dari BUMN Tambang tersebut pada masa Pandemi Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran kepada pihak-pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada sekretariat Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut," kata politikus Partai Nasdem itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More