Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual

Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:07 WIB
loading...
Kompolnas Apresiasi...
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas pada 18 Oktober 2022 lalu. Kompolnas mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut dan lebih mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, penerapan ETLE jauh lebih akurat dan dapat menghindari pungutan liar atau pungli."Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE," kata Poengky, Minggu (23/10/2022).

Seiring dengan komitmen Kapolri melakukan perbaikan di Polri menggunakan ETLE, Poengky berharap ETLE bisa digunakan secara maksimal di seluruh polda.

"Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan reformasi kultural Polri dengan sungguh-sungguh," tuturnya.

Menurut Poengky, dengan keberadaan ETLE tersebut maka diharapkan peran Polantas akan fokus untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan bukannya malah melakukan penilangan.
"Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani atau mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berikut sejumlah poin penting dalam instruksi tersebut:

1. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

2. Kapolri meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

3. Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

4. Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)