Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas

Senin, 06 Juli 2020 - 17:27 WIB
Hakim Saldi menjelaskan, status Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa dan benar-benar hidup menentukan persidangan perkara ini dilanjutkan.

Dia kemudian menanyakan apa asal organisasi advokat atau keanggotaan Julianta. Julianta mengatakan, dia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Oke. Semua keterangan yang anda sampaikan tadi tercatat. Sangat mungkin kami menyampaikan keterangan itu kepada organisasi saudara soal status Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso ini. Oke?" tutur Saldi.

"Siap Yang Mulia," jawab Julianta.

Julianta mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan perbaikan permohonan. Artinya permohonan yang diajukan sebelumnya tetap seperti semula atau tidak berubah.

Mendengar keterangan Julianta, hakim Saldi menegaskan, jika Mahkamah memutuskan meneruskan perkara ini ke pemeriksaan pendahuluan maka semua tim kuasa pemohon harus menghadirkan prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya. Perintah ini, kata Saldi telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saudara harus menghadirkan prinsipal di sidang permohonan. Saudara siap sebagai kuasa hukum untuk itu? Kami sudah putuskan di RPH, di sidang berikutnya kuasa harus menghadirkan prinsipal. Anda sanggup ya menghadirkannya ya?" tanya Saldi.

Julianta mengatakan, yang menentukan adalah seniornya. Karenanya untuk menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya akan diputuskan bersama tim kuasa pemohon.

Hakim Saldi mengingatkan, bahwa perintah ini sudah disampaikan juga dalam persidangan sebelumnya. Artinya kuasa pemohon harus melaksanakan perintah tersebut. Akhirnya Julian memastikan, tim kuasa pemohon siap menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya.

"Siap Yang Mulia," ujar Julianta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More