KPK Disarankan Gandeng Auditor untuk Telusuri Aliran Dana Kartu Prakerja

Senin, 06 Juli 2020 - 16:05 WIB
Pemerintah memutuskan menghentikan program kartu prakerja. Penghentian tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2020 berdasarkan SK Nomor S-148/Dir-Eks/06/2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan paket pelatihan program kartu prakerja. Penghentian tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor S-148/Dir-Eks/06/2020. Meski dihentikan, program yang sempat berjalan itu dianggap menyisakan masalah.

(Baca juga: Survei LKSP: Mayoritas Publik Setuju Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan)



Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap, meski program itu telah dihentikan harus ada pertanggungjawaban uang yang mengalir dari negara.

"Sebaiknya cepat turun auditor negara untuk segera mengaudit duit yang sudah mengalir tersebut," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!