KPK Disarankan Gandeng Auditor untuk Telusuri Aliran Dana Kartu Prakerja

Senin, 06 Juli 2020 - 16:05 WIB
Pemerintah memutuskan menghentikan program kartu prakerja. Penghentian tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2020 berdasarkan SK Nomor S-148/Dir-Eks/06/2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan paket pelatihan program kartu prakerja. Penghentian tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor S-148/Dir-Eks/06/2020. Meski dihentikan, program yang sempat berjalan itu dianggap menyisakan masalah.

(Baca juga: Survei LKSP: Mayoritas Publik Setuju Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan)

Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap, meski program itu telah dihentikan harus ada pertanggungjawaban uang yang mengalir dari negara.

"Sebaiknya cepat turun auditor negara untuk segera mengaudit duit yang sudah mengalir tersebut," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)

Menurut Uchok, duit yang sudah mengalir atau sudah dipakai tersebut, jangan sampai didiamkan. Untuk itu kata dia, harus ada audit untuk mengetahui kemana saja aliran dana mengalir, dan buat apa saja.



Uchok menyarankan, akan lebih baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif, lembaga antikorupsi itu harus mengandeng auditor negara untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut mengalir.

"Maka diaudit dulu, baru hasil audit tersebut menjadi data yang sudah siap saji atau sudah kelihatan siapa yang bertanggung jawab untuk bisa langsung dieksekusi sama KPK," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More