KPK: Tata Kelola Pertambangan di NTT Perlu Diperbaiki

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Alex, UU tersebut menjelaskan soal pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Baca juga: Saatnya Mengolah Hasil Tambang

Pendelegasian tersebut, ditekankan Alex, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif. Pertambangan minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan.

"Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.

Alex menambahkan, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Hal itu, diharapkan bisa untuk menutup celah potensi korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!