IDI Dukung PT DI dan Pindad Produksi Ventilator untuk COVID-19

Senin, 27 April 2020 - 18:46 WIB
Dia mengakui bahwa yang melakukan asesmen dan memberikan izin adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, akan lebih baik jika pengecekan kualitas dan standarnya dilakukan langsung oleh dokter yang memang menggunakan alat itu dalam menangani pasiennya.

“Memang secara formal itu Kemenkes karena yang stempel Kemenkes tetapi proses pengecekannya itu teman-teman yang biasa pakai di lapangan. Dokker-dokter ahli anastesi, kita bisa bantu itu teman-teman ahli anastesi untuk ngecek langsung ke lapangan. Misalnya ini kualitasnya bagus enggak, bisa dipakai,” terang Daeng.

Karena itu, dia menambahkan bahwa IDI siap membantu Kemenkes untuk menguji ventilator ini. Namun, karena situasi sedang darurat maka pengecekannya bisa sambil berjalan.

Dia menilai semestinya Kemenkes dapat mempermudah pemberian izin Ventilator produksi PT DI dan Pindad itu. Terlebih, kasus COVID-19 yang terus meningkat dan ketersediaan ventilator hanya 8.000, sehingga perlu segera dipenuhi kebutuhannya.

“IDI melalui teman-teman spesialisasi anastesi itu bisa membantu memberikan penilaian asesmen terhadap barang ini. Kami senang sekali mendengar ini,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!