Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:37 WIB
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia hingga 18 Oktober 2022 mencapai 206 kasus. Sebanyak 99 anak meninggal dunia. Infografis/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia hingga 18 Oktober 2022 mencapai 206 kasus. Sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril, sejak akhir Agustus 2022 pihaknya dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%," demikian dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/10/2022).





Namun, Syahril menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Covid-19. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. "Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun," katanya.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri saat ini melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Kemenkes dan BPOM terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," jelas Syahril

Sebagai alternatif, lanjutnya, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya. Selain itu, ditekankan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More