Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:40 WIB
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.

"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," imbuhnya.

JPU menyebut rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi oleh Sambo ditujukan untuk menutupi fakta sebenarnya. "Sehingga tercapai niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," terang JPU. Baca juga: Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Hendra juga didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More