Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:40 WIB
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J . Hendra diduga menutupi fakta pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," ujar JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan dimana terdakwa sedang berada di kolam pancing PIK. Sambo lalu meminta Hendra untuk datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," terang JPU.
Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak saksi yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," ujar JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan dimana terdakwa sedang berada di kolam pancing PIK. Sambo lalu meminta Hendra untuk datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," terang JPU.
Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak saksi yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
Lihat Juga :
tulis komentar anda