Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:40 WIB
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J . Hendra diduga menutupi fakta pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," ujar JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baca juga: JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga



Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!