Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:40 WIB
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J . Hendra diduga menutupi fakta pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," ujar JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baca juga: JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," ujar JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baca juga: JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Lihat Juga :