Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Selasa, 18 Oktober 2022 - 22:20 WIB
Penagdilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan advokat Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba , Jakarta Pusat. Penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Dalam putusannya, hakim memvonis Alvin dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

"Jadi benar Alvin Lim ditangkap di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/10/2022).



Ade menjelaskan penahanan Alvin Lim dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan di dalam rumah tahanan negara. Dalam putusan tersebut Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More