Bharada E Didakwa Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:38 WIB
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Kendati begitu, peristiwa pembunuhan bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Syahdan, Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil dua senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. Kedua senjata disimpan ke kamar Tribrata Putra Sambo, anak Ferdy Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.
Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Kendati begitu, peristiwa pembunuhan bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Syahdan, Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil dua senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. Kedua senjata disimpan ke kamar Tribrata Putra Sambo, anak Ferdy Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.
Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda